Kemudianbagaimana cara uploadnya di DJP? apakah sama dengan upload pajak PPh 21 bulanan? 2. Pada bulan Januari 2022 perusahaan sudah membayar dan melaporkan PPh 21 Masa Desember 2021. Namun belum membuat Bukti Potong 1721 A1 tahunan karyawan. Saat akan input data 1721 A1 di E-SPT, apakah harus dibuat bulan Desember pembetulan 1?
Setelahmemasukkan kode verifikasi dan berhasil masuk ke akun DJPOnline, Kawan Pajak bisa melanjutkan dengan klik lapor. Disitu akan muncul menu E-Filing dan E-Form. Kawan Pajak bisa langsung klik menu E-Filing kemudian akan ada menu "Buat SPT". Silahkan Kawan Pajak klik menu tersebut dan isi data sesuai pelaporan SPT Tahunan yang akan PPhPasal 23. 411124. 100. Masa PPh Pasal 23. PPh Pasal 23. 411124. 101. PPh Pasal 23 atas Dividen. PPh Pasal 23. atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa. PPh Final. 411128. 419. PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen. PPh Final. Live Chat DJP.
Kaliini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Langkah pertama, silakan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan.
Apabiladata Anda valid dan belum pernah tersimpan di DJP, maka ketika Anda klik "Simpan", data akan otomatis tersimpan. Apabila ada data Anda yang pernah tersimpan sebelumnya di DJP, pop up akan muncul dan Anda dapat memilih untuk menggunakan data sebelumnya atau data yang baru diinput untuk digunakan sebagai penandatanganan.
Berikutini cara membuat E-Billing pada website DJP Online. Tapi untuk membuat E-Billing memang lah harus masuk ke halaman DJP Online, maka kita dapat memili
QJngr1.
  • k0umq26nre.pages.dev/182
  • k0umq26nre.pages.dev/233
  • k0umq26nre.pages.dev/112
  • k0umq26nre.pages.dev/319
  • k0umq26nre.pages.dev/403
  • k0umq26nre.pages.dev/503
  • k0umq26nre.pages.dev/540
  • k0umq26nre.pages.dev/460
  • cara input pph 23 di djp online