kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisplinan pegawai ASN BKN dalam menjalankan tugas jabatan. Sesuai dengan definisinya, Indeks Profesionalitas ASN BKN ini diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, meliputi: 1. Kualifikasi 2. Kompetensi 3. Kinerja 4. Disiplin Adapun pengkategorian tingkat profesionalitas ASN BKN sebagai c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan Format dalam pengelolaan kinerja Pegawai ASN. 1) Format yang digunakan untuk pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sedangkan untuk penilaian Sasaran Kerja PNS tidak terjadi perubahan. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana disampaikan diatas dilaksanakan dalan suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e.Modul Evaluasi Kinerja Pegawai Berdasarkan Permenpan 6 Tahun 2022. Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kinerja ASN, anda dapat mengikuti Coaching Clinic dengan mendaftar pada tautan ini. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.PP No. 30 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 30 Bentuk
Tunjangan kinerja, sambung Zuliansyah, juga tak semata-mata dinilai dari penilaian kerja ASN, tapi termasuk sistem pengawasan internal dan akuntabilitas kinerja para pegawainya. "Jadi itu semua